KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Kediri kembali dipertegas melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Hotel Merdeka, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai sebagai pemateri utama dan diikuti puluhan peserta dari unsur pedagang dan penjual toko kebutuhan masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, pemateri dari bea cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto, Pembina / IV.a (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi), dan Febrian Permana Putra, Penata Muda / III.A (Pelaksana Pemeriksa). Memaparkan ketentuan pidana terkait pelanggaran cukai, termasuk ancaman hukuman dan denda bagi pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai. Melalui tampilan presentasi, peserta diajak memahami pasal-pasal dalam Undang-Undang Cukai yang menjadi dasar tindakan hukum.
Tekanan utama dalam sosialisasi ini adalah pentingnya pelibatan masyarakat untuk mendeteksi sekaligus melaporkan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kediri Raya.
“Seperti apa yang disampaikan Ibu Wali Kota Kediri melalui Asisten 2 tadi, bahwa dalam satu negara harus ada keteraturan,”kata Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Budi Luhur.
Menurut Paulus, cukai memegang peran signifikan dalam pembangunan. Cukai yang dibayarkan kepada negara ini banyak sekali digunakan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, khususnya di Kota Kediri dengan penerimaan DBHCHT yang cukup lumayan.





