Di sisi lain, Wali Kota Eri mengungkapkan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek beberapa tahun terakhir, menunjukkan masih banyak pekerja yang bukan berasal dari Surabaya. Hal ini menjadi pertimbangan dalam pembaruan kebijakan di APBD 2026. “Karena hari ini saya evaluasi, di tahun 2024-2025, masih banyak pekerja yang bukan dari Kota Surabaya,” katanya.
Untuk itu, melalui APBD tahun 2026, Pemkot Surabaya akan memisahkan lelang antara material dan tenaga kerja. Terutama terhadap proyek-proyek infrastruktur seperti paving dan saluran. “Terkait dengan APBD Surabaya, pekerjaan paving, pekerjaan lain-lain, ini akan saya pisah, bahannya saya sendirikan, pekerjaannya saya sendirikan,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan program Padat Karya yang menempatkan tenaga kerja lokal sebagai penggerak utama. Ia menyebut, langkah ini telah dikoordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kalau yang mengerjakan (tukang) orang luar Surabaya, ada keuntungan besar (kontraktor) di sini, berapa tukang yang dia pekerjakan, padahal tidak diperbolehkan untuk itu. Sehingga LKPP menyampaikan barangnya dilelang sendiri, tenaga kerjanya sendiri. Sehingga nanti ini akan jadi percontohan di Indonesia,” paparnya.
Wali Kota Eri menuturkan program pendataan tukang saat ini sudah berjalan dan sedikitnya 400 warga telah mengikuti pelatihan. Pendataan akan terus dibuka, termasuk bagi para pemuda yang ingin meningkatkan keterampilan. “Saya minta dibuka di website lagi, siapa yang mau mendaftar silakan, termasuk anak-anak mudanya Kota Surabaya,” ujarnya.
Ia turut mendorong para pemuda di Surabaya agar memulai karier dari bawah sehingga memiliki pengalaman memadai sebelum terjun menjadi kontraktor. “Sehingga dia ketika punya pengalaman, maka dia bisa menjadi seperti leader-nya. Lalu leader-nya juga akan bisa jalan. Ini yang saya lakukan di tahun 2026,” terangnya.
Ia juga menegaskan program kerakyatan ini juga akan disupervisikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Program ini adalah program kerakyatan yang harus kita jalankan 2026,” pungkasnya.
Pendaftaran tukang dibuka bagi warga ber-KTP Surabaya berusia minimal 18 tahun dan memiliki keahlian atau pengalaman di bidang pertukangan. Adapun jenis keahlian yang didata meliputi mandor, kepala tukang, tukang, hingga pembantu tukang. Informasi lengkap mengenai pendaftaran dapat diakses melalui media sosial resmi Disperinaker Kota Surabaya atau laman bit.ly/TukangSby25. (*)





