“Kami akan lalukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga disini, InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di UNESA ini,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara adalah salah satu mandat konstitusional kepada kejaksaan. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif,” kata Kuntadi.
Ia menjelaskan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan barang bukti berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Terkait nama “Taman Tirtha Adhyaksa”, Kuntadi menjelaskan filosofinya. “Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah.
“Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar,” jelasnya.
Kuntadi berharap taman yang membawa nama “Adhyaksa” (Kejaksaan) ini dapat dikelola secara profesional, tertib, dan patuh pada aturan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi, integritas serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa, tanpa kolaborasi tidak akan ada prestasi,” imbuh Kuntadi. (*)





