Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati APBD 2026 Senilai Rp12,7 Triliun di Hari Pahlawan

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati APBD 2026 Senilai Rp12,7 Triliun di Hari Pahlawan

Eri menambahkan, penyusunan Raperda APBD 2026 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Setelah disepakati bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda.

“Raperda APBD beserta seluruh lampirannya akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, total nilai APBD Kota Surabaya Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp12,755 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp10,898 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD sendiri diperkirakan mencapai Rp8,198 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp12,731 triliun.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang, mulai dari rapat paripurna hingga pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

“Rapat Paripurna hari ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan Raperda APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026,” ungkap Adi.

Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara intensif sejak Rapat Paripurna ke-1 hingga ke-4, dan difinalisasi oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPD) pada 29 Oktober 2025.
“Hasil dari pembahasan itu kemudian dituangkan dalam laporan Badan Anggaran atas Raperda APBD 2026,” pungkasnya.