JEMBER (Wartatransparansi.com) – Bersumber dari dana APBN sebesar Rp.2.220.366.541.milyar puluhan pekerja pembangunan revitalisasi pembangunan gedung SMPN 1 Gumukmas tidak gunakan Kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),Selasa(4/11/2025).
Tampak puluhan pekerja dilokasi tak satupun diantara mereka menggunakan K3 dilokasi pekerjaan ,seperti helm,rompi dan sepatu serta sarung tangan .
Dari pantauan media ini pelaksana pembangunan sekolah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025, di SMPN 1 Gumukmas tersebut juga tak tampak konsultan maupun tim tehnis lainya .
Sementara itu untuk mencari kebenaran hal tersebut media ini mencoba menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Gumukmas sayangnya yang bersangkutan meski dalam waktu jam dinas tidak ada di sekolah .
Menurut keterangan guru yang lain saat di tanya siapa yang bisa di mintai keterangan mengatakan,hal itu kewenangan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
“Namun kepala sekolah dan wakil kepala sekolah sedang ada kegiatan di luar,wakil kepala sekolah ada giat ke Jember, terangnya.
Maaf saya tidak tau soal tehnis bangunan ,ujar perempuan yang juga mengaku berdinas di sekolah SMPN 1 Gumukmas.
Ditempat yang sama Joko asal Mumbul selaku Kepala Tukang di pembangunan gedung sekolah SMPN 1 Gumukmas yang juga tidak menggunakan APK menjelaskan revitalisasi pembangunan gedung SMPN 1 Gumukmas ada 11 ruang yang di bangun.
“Rehab 9 gedung dan pembangunan gedung baru 2 ruang, terangnya.
Saat di jumpai di lokasi pekerjaan Joko yang mengaku berasal dari Kecamatan Mumbul mengatakan bahwa yang bekerja di sekolah SMPN 1 Gumukmas berasal dari beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Mumbul,Bangsal Tanggul , Jenggawah dan Gumukmas.
Dan mirisnya lagi ada pekerja yang sedang ada di atas atap gedung dengan ketinggian 4 meter tidak dilengkapi pengaman ,padahal mereka rentan untuk jatuh karna menaikan material yang cukup berat dengan menggunakan tampar .
Dari papan nama proyek diketahui pekerjaan tersebut di kerjakan selama 100 hari kalender terhitung sejak 20- Agustus -28 November 2025.Dengan nama pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 1 Gumukmas,dengan
Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Guna menjaga kwalitas dan material pekerjaan kiranya Kemendiknas dan pihak terkait kiranya patut untuk melakukan kajian atas material dan mutu pekerjaan,agar kegiatan belajar mengajar di sekolah SMPN 1 Gumukmas bisa berjalan sesuai dengan keinginan P.residen Prabowo Subianto
Diketahui Undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) utama adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia. Selain itu, K3 juga diatur dalam peraturan lain seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, dan berbagai peraturan menteri terkait. (sugito)





