Barang-barang itu kini menjadi alat bukti elektronik dan administratif untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Menurut Ricky, penyidikan masih terus berjalan. Kejari akan segera menetapkan tersangka setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan saling menguatkan antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk lainnya.
“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.
Ricky menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan sejalan dengan arah kebijakan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap visi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bentuk keadilan rehabilitatif,” tuturnya.
Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengawal proyek strategis nasional di sektor pelabuhan, khususnya kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut berperan penting dalam kelancaran bongkar muat barang di pelabuhan utama kawasan timur Indonesia.
“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kam
i tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kajari Ricky Setiawan. (u’ud/min)





