SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap langkah besar dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang mengguncang sektor maritim. Sebanyak Rp70 miliar uang tunai berhasil disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dikerjakan oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), bukan sekadar penindakan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky Setiawan dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11/2025)
Ricky menjelaskan, dana Rp70 miliar itu kini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Nantinya, nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti akan ditentukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” tegasnya
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada 9 Oktober 2025 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen proyek, dua laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga kuat terkait dugaan korupsi pengurukan kolam pelabuhan.
“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.





