Jember  

Kejari Jember Panggil ulang SR,Kalau Tiga Kali Tidak Hadir Akan Dicari

Kejari Jember Panggil ulang SR,Kalau Tiga Kali Tidak Hadir Akan Dicari
Kejari Jember gelandang tersangka dugaan korupsi dana Sosperda

JEMBER (Wartatransparansi.com) – SR akan di panggil ulang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, pemanggilan ulang tersangka berinisial SR tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah DPRD Jember.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan bahwa SR tidak hadir dalam panggilan pertama penyidik.
Karena itu, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.

“Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir lagi, maka selanjutnya akan kita jemput paksa.
SR ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni DDS yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jember, YQ istri DDS, serta dua staf dewan berinisial A dan R” ujarnya Selasa(21/10/2025)

Keempatnya telah ditahan sejak Senin (20/10/2025), sementara SR belum ditahan karena mangkir dari panggilan pertama.

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember.

Nilai yang disepakati disebut berada di bawah harga sebenarnya, namun dalam pelaksanaannya justru melebihi ketentuan.

Selain itu, kegiatan tersebut menggunakan perusahaan berbadan hukum CV tanpa melalui mekanisme e-Katalog sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Barang bukti yang sudah kita sita salah satunya uang nilainya Rp108 juta. Baru di penyidikan khusus kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita,” jelas Kasi Intel.

Ia memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari,” pungkas Kejari Jember. (*)

Penulis: Sugito