TULUNGAGUNG (WartaTransparansi.com) – Sidang perkara dugaan tambang ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, Selasa (30/9/2025), berakhir antiklimaks. Agenda mediasi yang dinantikan ratusan simpatisan buyar lantaran pihak penggugat, komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), tidak hadir.
Empat tergugat yang sudah dipanggil, yakni Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk (Tergugat I), UD K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV), terpaksa menahan kekecewaan.
Kuasa hukum para tergugat, Dr. Bambang Pujiono, S.H., M.H., menyebut gugatan LGI penuh kejanggalan dan tanpa bukti konkret. “Klien saya membeli tanah uruk itu untuk pembangunan masjid dan showroom. Karena rawan banjir, tanahnya ditinggikan. Jadi tidak ada aktivitas pertambangan, apalagi jual beli tanah uruk hasil tambang,” kata Bambang usai sidang.
Ia juga menepis tudingan terhadap dua kepala desa yang ikut digugat. “Reklamasi itu inisiatif warga. Buktinya, antusiasme masyarakat yang hadir di sidang ini luar biasa, mereka setia mendukung, tak pernah absen,” ujarnya.