Di sisi lain, Tim Advokasi LGI yang diwakili kuasa hukum Helmy Rizal, S.H., Khairudin enggan membuka materi gugatan.
“Kami belum bisa mengekspos detail materi karena masih pendalaman. Tapi semua sudah kami daftarkan sejak 4 September 2025,” katanya.
Sidang yang sempat dimulai pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tulungagung, mediasi dijadwalkan kembali pada 7 Oktober 2025.
Kini publik menanti keseriusan LGI dalam membuktikan tuduhan. Pertanyaan pun menyeruak: apakah gugatan ini memiliki dasar kuat atau sekadar lemparan kosong tanpa arah jelas?.(*)