Kasus Tambang Ilegal Tulungagung: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum K-Cunk Singgung Gugatan LGI

Agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tulungagung berakhir antiklimaks setelah penggugat Lush Green Indonesia (LGI) tidak hadir, sementara kuasa hukum K-Cunk menuding gugatan sarat kejanggalan.

Kasus Tambang Ilegal Tulungagung: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum K-Cunk Singgung Gugatan LGI
Tergugat utama, Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, menghadiri sidang perkara dugaan tambang ilegal di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa 30 September 2025.(Foto: Moch Abi Madyan)

Di sisi lain, Tim Advokasi LGI yang diwakili kuasa hukum Helmy Rizal, S.H., Khairudin enggan membuka materi gugatan.

“Kami belum bisa mengekspos detail materi karena masih pendalaman. Tapi semua sudah kami daftarkan sejak 4 September 2025,” katanya.

Sidang yang sempat dimulai pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tulungagung, mediasi dijadwalkan kembali pada 7 Oktober 2025.

Kini publik menanti keseriusan LGI dalam membuktikan tuduhan. Pertanyaan pun menyeruak: apakah gugatan ini memiliki dasar kuat atau sekadar lemparan kosong tanpa arah jelas?.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan