SFK (16) (ABH): melempar batu ke arah tubuh korban.
RTQ (16) (ABH): membacok korban dengan celurit hingga melukai pinggang.
FRA (17) (ABH): menendang korban di tubuh.
MTN (17) (ABH): memukul saksi dengan double stick serta memukul wajah korban lima kali dengan tangan mengepal.
“Dari lima orang tersangka, satu orang berstatus sebagai dewasa dan empat orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya satu tersangka dewasa yang kami tampilkan dalam konferensi pers,” ujar Cipto.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang dugaan pengeroyokan, yang salah satunya mengakibatkan luka.
“Kami dari Polres Kediri Kota kembali menegaskan akan senantiasa berkomitmen mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Kami merespons cepat dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aksi kekerasan ataupun premanisme,” kata Cipto.(*)