Jember  

Kawal Desa, Kejaksaan, Inspektorat dan DPMD Jember Sosialisasi di Kecamatan Puger

Kawal Desa, Kejaksaan, Inspektorat dan DPMD Jember Sosialisasi di Kecamatan Puger
Kejaksaan, DPMD dan inspektorat serta Kades di Kecamatan Puger

JEMBER (Wartatransparansi.com) – Lakukan pembinaan dan pengawasan administrasi Pemerintahan desa tahun 2025 DPMD, Inspektorat dan Kajari Kabupaten Jember berkunjung ke Kecamatan Puger, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan inti di ketahui gagasan Bupati Jember Muhammad Fawaid, yang ingin mengkolaborasikan Kejaksaan, Inpektorat, DPMD dalam upaya melakukan pencegahan terhadap kesalahan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa.

Kegiatan yang di hadiri seluruh Pemdes di Kecamatan Puger tersebut bertempat di aula Pendopo Kecamatan Puger.

Hadir dalam acara tersebut dihadiri Camat Puger Beny Armindo Ginting,Kasi keuangan DPMD Suyono, Inspektorat, Kasidatun Kajari Rendi,kepala desa dan bendahara desa serta BPD.

” Kegiatan kawal desa merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Jember yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jember dalam rangka melakukan pembinaan di desa,ujar Ginting sapaan akrab Camat Puger.

Kejaksaan selaku pengacara negara memberikan pembinaan bertujuan agar supaya pemdes lebih baik dalam menjalankan pemerintahan,yang bertujuan membina Pemerintahan desa supaya tidak terpeleset dengan regulasi yang ada, ungkapnya.

Lebih lanjut Ginting juga berpesan kepada kepala desa di Kecamatan Puger agar semaksimal mungkin dalam melaksanakan Dana Desa (DD) sesuai dengan regulasi yang ada. Kalau belum mengerti bisa konsultasi dengan Pemerintah Kecamatan kecamatan, jelasnya.

Di tempat yang sama Suyono  selaku Kasi Keuangan di DPMD Jember menjelaskan” kami mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dan penguatan desa agar pembangunan dan pengolaan di desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga hasil pembangunannya bisa bermanfaat.

“Lebih lanjut lagi kegiatan Kawal Desa ini bersinergi dan kolaborasi dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan inspektorat agar dikemudian hari dalam pengolaan Dana Desa pembangunan fisik tidak melanggar undang undang undang, tandasnya.

Di ketahui pula ditahun sebelumnya kaitan dengan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Jember ada bebera

Kawal Desa, Kejaksaan, Inspektorat dan DPMD Jember Sosialisasi di Kecamatan Puger
Kejaksaan, DPMD dan inspektorat serta Kades di Kecamatan Puger

pa kades yang tersandung persolan hukum. (*)

Penulis: Sugito