Sidang Etik Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat Sebagai Anggota Polisi

Sidang Etik Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat Sebagai Anggota Polisi
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Rabu (3/9/2025)

“Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ucapnya.

Kosmas, selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, menyatakan dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Ia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.

Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas kejadian tersebut.

Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (*)