JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Komisaris Polisi Kosmas K. Gae menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan
Komisi Kode Etik Polri yang menyidangkan Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae, memberikan saksi berat yakni pemecatan sebagai anggota Polisi. Kosmas dinyatakan terlibat dalam kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada aksi unjukrasa di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
“Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas pada sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025)
Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian sebagai buntut dari keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga korban meninggal dunia
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.
Dalam sidang etik yang digelar pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan Kurniawan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika rekaman video insiden tersebut viral di media sosial.