Opini  

Tinjauan Yuridis Pencemaran Nama Baik

Tinjauan Yuridis Pencemaran Nama Baik
Ahmad Setiawan

Kehormatan yang diserang ini dengan maksud membuat sesorang menjadi malu. Pada pasal 433 Undang Undang no 1 tahun 2023 yang akan diberlakukan pada tanggal 1 januari 2026 juga secara spesifik mengatur perbuatan pencemaran nama baik.

Apa saja yang bisa dijadikan alat bukti tentang dugaan perbuatan pidana tersebut? Tangkapan layar Screenshoot, Video rekaman, salinaN fisik dan materi tulisan atau gambar serta keterangan saksi.

Selain tuntutan pidana pencemaran nama baik juga bisa dituntut secara perdata dengan pasal 1372 KUH Perdata. Pasal ini mengatur tentang ganti rugi atas penghinaan yang dilakukan sebagai suatu tindakan perbuatan melawan hukum khusus, ini berbeda dengan perbuatan melawan hukum secara umum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Dalam pasal 1372 KUHPerdata ini dapat dijadikan dasar membuat gugatan oleh korban pencemaran nama baik demi memulihkan nama baik,kerugian materiil yang muncul akibat pencemaran nama baik tersebut. (*)