JEMBER (Wartatransparansi.com) – Penjualan daging Jeroan kurang satu tahun lebih di Pelabuhan Perikanan Puger Kabupaten Jember Jawa Timur di soal warga Puger,Kamis(7/8/2025).
Menurut keterangan warga Puger Salman saat di temui di lokasi UPT Pelabuhan Perikanan Puger penjualan jeroan ayam tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
“Anehnya meski penjualan jeroan di dalam pelabuhan perikanan puger tersebut di biarkan meski ada keluhan masyarakat, terangnya.
“Padahal akibat penjualan daging Jeroan ayam tersebut di keluhkan oleh para pedagang ikan, tegasnya.
Guna mencari kebenaran informasi tersebut media ini mendatangi UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger yang notabene di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
Menurut keterangan Eko Agung Kurniawan selalu Kasi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya penjualan jeroan di wilayah UPT Pelabuhan Perikanan Puger.
“Tapi bagaimana lagi masak kita mau mengusir orang mencari nafkah, jelasnya.Lagian kita berupaya memenuhi target PAD yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, terangnya.
Namun secara regulasi Eko Agung Kurniawan mengetahui penjualan selain ikan laut /penjualan jeroan di Pelabuhan Perikanan Puger Puger itu sebenarnya di larang.
Sedangkan dari pengakuan staf UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger diketahui PAD dari Pelabuhan Perikanan Pantai Puger tiap tahun bisa setor PAD ke Provinsi Jawa Timur sebesar kurang lebih Rp 500 juta
Tak hanya itu menurut pengakuan Agung sapaan akrab Kasi Tata Kelola di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger juga terjadi permasalahan sampah , sehingga Pelabuhan Perikanan Pantai Puger terlihat kotor. (*)