Blitar  

Polemik Sound Karnaval di Blitar, Ketua PKDI: Tetap di Jalur Pemerintah

Polemik Sound Karnaval di Blitar, Ketua PKDI: Tetap di Jalur Pemerintah
Pertemuan bahas aturan sound antara, Pemkab Blitar, PKDI dan Perwakilan pengusaha sound

Hal ini terkait dengan potensi gangguan kebisingan hingga aspek keamanan. Klarifikasi PKDI ini menjadi penting di tengah simpang-siur narasi yang beredar.

Berikut Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang penyelenggaraan karnaval, cek saund dan hiburan keramaian

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dengan ini disampaikan himbauan kepada Saudara dan seluruh jajaran serta masyarakat se-Kabupaten Blitar dalam penyelenggaraan karnaval, cek sound dan hiburan keramaian, agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendapatkan izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan.

3. Dilarang mengandung unsur pornografi.

4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan

5. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.

6. Kendaraan pengangkut sound system menyesuaikan dengan kelas jalan.

7. Dilarang menyalakan sound system ketika memasuki waktu sholat.

8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB.

9. Dilarang menggunakan sound system yang membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

10. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, yang tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.

11. Panitia pelaksana harus memperhatikan/memfasilitasi/mengkondisikan masyarakat yang mempunyai dampak kesehatan (orang sakit, balita, dan lansia), yang tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.

12. Rute kegiatan wajib menghindari fasilitas kesehatan.

13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)