Kediri  

Rumah Digembok, Warisan Digugat, Palu Hakim Diketok

Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah di PN Kota Kediri, Berawal dari Usai Hajatan yang Digembok

Rumah Digembok, Warisan Digugat, Palu Hakim Diketok
Franciska Mifanyira Sutikno dan kuasa hukumnya, Budiarjo Setiawan, tampak berlalu lalang di depan ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri usai mengikuti sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah, Senin 4 Agustus 2025. (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) — Sidang sengketa tanah dan bangunan di Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali digelar. Dalam sidang perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN.Kdr yang berlangsung di ruang sidang Cakra, dua saksi dari pihak tergugat Yohanes Matheuss Soekatno dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Mojoroto.

Kedua saksi yakni, Bambang Waluyo, warga Kelurahan Mojoroto, dan Sri Nurmawati, bidan yang telah 31 tahun mengabdi di salah satu rumah sakit di Kota Kediri, tidak melihat langsung proses penguasaan objek sengketa.

Mereka hanya mengandalkan ingatan, dan cerita dari pihak ketiga, termasuk soal riwayat keluarga, serta proses kelahiran penggugat, Franciska Mifanyira Sutikno.

“Rumah itu dipakai untuk hajatan tanpa izin saya. Saat saya kembali, rumah sudah digembok oleh pihak tergugat,” kata Franciska, Senin 4 Agustus 2025.

Franciska, ahli waris dari almarhum Augustinus Sutikno, menggugat keluarga Yohanes karena merasa haknya sebagai pemilik sah dicederai setelah rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang III, RT 23 RW 7 itu digunakan untuk hajatan tanpa seizin dirinya pada Januari hingga 6 Februari 2025. Begitu hajatan usai, akses rumah digembok.

“Karena itu saya merasa perlu menggugat secara hukum,” tegasnya.

Gugatan didaftarkan ke PN Kota Kediri pada Maret 2025 dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata (BW) mengenai perbuatan melawan hukum. Franciska menyebut telah menyerahkan dokumen resmi kepemilikan kepada majelis hakim, termasuk dua sertifikat Hak Milik: SHM No. 668 untuk tanah bagian depan dan SHM No. 669 untuk bagian belakang. Sengketa saat ini berfokus pada tanah bagian depan.

Sidang perkara perdata sengketa tanah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Suasana sidang perkara sengketa tanah antara Yohanes Matheuss Soekatno melawan Franciska Mifanyira Sutikno di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Kediri. (Foto: Moch Abi Madyan)

Lebih dari delapan kali persidangan telah digelar. Franciska mengaku mendapat tekanan agar menjalani tes DNA, namun ia menegaskan bahwa perkara ini bukan soal status biologis.

“Ini bukan soal saya anak siapa, tetapi soal hak kepemilikan atas tanah secara perdata. Bukti tertulis kami lengkap,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat, Budiarjo Setiawan, menilai kesaksian dua saksi tergugat lemah.

“Tidak satu pun menyaksikan langsung peristiwa atau melihat dokumen kepemilikan. Itu semua hanya berdasarkan cerita,” ujar Budiarjo.

Saksi pertama, Bambang Waluyo, yang disebut sebagai tetangga, mengklaim aset yang disengketakan yakni berupa rumah dan tanah merupakan milik almarhum Karsorejo Urip, ayah dari tergugat Yohanes Matheus Soekatno dan almarhum Augustinus Sutikno. Namun, menurut Budiarjo, keterangan tersebut hanya bersandar pada ingatan dan asumsi pribadi.

Penulis: Moch Abi Madyan