Kediri  

Rumah Digembok, Warisan Digugat, Palu Hakim Diketok

Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah di PN Kota Kediri, Berawal dari Usai Hajatan yang Digembok

Rumah Digembok, Warisan Digugat, Palu Hakim Diketok
Franciska Mifanyira Sutikno dan kuasa hukumnya, Budiarjo Setiawan, tampak berlalu lalang di depan ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri usai mengikuti sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah, Senin 4 Agustus 2025. (Foto: Moch Abi Madyan)

Budiarjo juga mengapresiasi ketua majelis dalam memimpin jalannya persidangan. sehingga berjalan secara profesional, fair dan berimbang baik porsi maupun rasionya.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai berdasarkan bukti formil,” katanya.

Terpisah, Kuasa hukum Tergugat Hanjar Makhmucik, menilai perkara sengketa tanah waris antara kliennya dengan pihak penggugat Fransisca seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia pun menegaskan sejak awal, pihak tergugat menganggap bahwa masalah ini bukan semata soal kepemilikan aset, melainkan soal hubungan keluarga yang retak.

“Sejak awal kami melihat ini adalah persoalan internal keluarga, bukan hanya sengketa perdata. Karena itu, pihak tergugat menerima dan membuka ruang penyelesaian secara damai,” ujarnya kepada Wartatransparansi.

Hanjar menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan rumah keluarga besar dari almarhum Karsorejo Urip, bukan sepenuhnya milik pribadi salah satu pihak.

Ia menyebut, peristiwa yang memicu konflik bermula dari sebuah resepsi pernikahan, yang sejatinya melibatkan kerabat dekat.

“Konflik bermula dari acara pernikahan yang justru mempertemukan dua pihak keluarga. Tapi karena ada salah paham mengenai penggunaan rumah induk, akhirnya jadi persoalan hukum,” katanya.

Terkait pembuktian di persidangan, Hanjar menyoroti keterangan dua saksi: satu warga setempat yang telah tinggal di lingkungan tersebut sejak tahun 1976, dan satu lagi seorang bidan yang membantu persalinan penggugat saat bayi. Dari kedua saksi itu, ia menjelaskan konteks relasi antara Fransisca dengan almarhum Augustinus Sutikno dan Endang, yang disebut-sebut sebagai orang tua angkat.

“Memang niat adopsi itu datang dari orang tua penggugat. Namun ada permintaan dari pihak keluarga agar status anak angkat itu tidak diberitahukan langsung kepada anaknya. Sayangnya sebelum proses formal terjadi, orang tua penggugat lebih dahulu meninggal dunia,” papar Hanjar.

Menurut Hanjar, para saksi memahami bahwa Fransisca secara status dikenal sebagai anak angkat, dengan Surat Keterangan Lahir (SKL) atas nama Augustinus Sutikno dan Endang Triningsih.

Lebih lanjut, Hanjar menjelaskan bahwa bagian depan itu adalah rumah utama, milik bersama keturunan almarhum Karsorejo Urip, kini justru menjadi asal mula masalah. Meski begitu, Hanjar tetap membuka ruang perdamaian.

“Rumah itu bukan hanya milik pribadi, tapi warisan keluarga besar. Kami tidak mempermasalahkan bila diselesaikan dengan dialog kekeluargaan,”kata Hanjar.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk agenda Peninjauan Setempat (PS) minggu depan. Setelah itu, para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan