Insentif Guru Ngaji, Bupati Fawait Minta Guru Ngaji Dimuliakan

Insentif Guru Ngaji, Bupati Fawait Minta Guru Ngaji Dimuliakan

Sedangkan kriteria bagi guru ngaji yang mendapatkan honor :
1.Minimal memiliki 10 santri

2.Bukan aparatur ASN ,TNI.POLRI maupun Pensiunan TNI, POLRI ,ASN.

3.Bukan masyarakat yang sudah menerima tunjangan dari APBD Pemkab Jember maupun APBN seperti perangkat Desa atau BPD.

“Jadi mereka belum pernah mendapatkan bantuan atau penerima ”paparnya

Dalam kesempatan tersebut Nurul Hafid Yasin menegaskan besaran honor guru ngaji yang diberikan oleh Pemkab Jember sebesar Rp.1,5 Juta plus BPJS Tenaga kerja yang dianggarkan dari APBD Pemkab Jember 2025.

“Sedangkan untuk distribusi insentif guru ngaji akan di lakukan apabila semua data hasil verifikasi sudah rampung semuanya secepatnya, paling lambat september 2025, katanya.

Insya Allah bisa dicairkan oleh pihak perbankan yang kami tunjuk .

Lanjut Plt Kabag Kesra,sedangkan untuk tehnis pencairan bank akan melakukan pencairan di kecamatan .

“Apabila ada yang tidak hadir pihak perbankan didampingi bagian kesra serta aparatur desa akan mengantarkan ke tempat atau kediaman guru ngaji berada, tandasnya.(*)