“Kalau memang tidak bersalah dan tuduhan itu tidak berdasar, maka tidak ada alasan untuk takut melapor. Kita harus melawan praktik-praktik yang mencederai etika dan hukum,” ujarnya menegaskan.
Seperti diketahui, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Kamis (24/7/2025) berhasil mengungkap praktik pemerasan yang menimpa Kadispendik Jatim. Dua orang pelaku, masing-masing SH alias BR (24) dari Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus keduanya adalah mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), menuntut agar Aris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan perselingkuhan. Aksi dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2025.
Namun, pada 19 Juli 2025 malam, keduanya bertemu dengan perwakilan dari pihak Aris di sebuah kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, dan meminta uang Rp50 juta sebagai “tebusan” agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi Aris tidak disebarluaskan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Jatanras. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp20.050.000, sepeda motor, dua unit ponsel, dan surat pemberitahuan aksi demonstrasi.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. (zal/min)