Jember  

Fatwa MUI, JSSC Jember Minta Dialog Terbuka

Fatwa MUI, JSSC Jember Minta Dialog Terbuka
Foto:Moh. Arif Sugiarti Ketua JSSC Jember

JEMBER (Wartatransparansi.com) – Fatwa MUI kaitan sound horeg Komunitas pengusaha sound system di Kabupaten Jember yang tergabung dalam Jember Sound System Community (JSSC) menyatakan sikap terbuka dan hormat terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),Rabu (23/07/2025).

Namun mereka menekankan pentingnya dialog terbuka untuk memahami isi dan batasan fatwa tersebut secara lebih proporsional .

Bertempat di Resto Dira Park Kencong, Ketua JSSC, H.M. Arif Sugiarti, yang akrab disapa Mas Kaji menyampaikan bahwa istilah “sound horeg” bukanlah istilah teknis, melainkan sebutan masyarakat untuk parade sound system yang kerap digelar dalam berbagai kegiatan rakyat seperti karnaval tingkat RT/RW.

“Kami menghormati ulama dan fatwa MUI, itu prinsip. Tapi kami perlu tahu secara jelas, yang dimaksud haram itu apanya? Apakah sound system-nya, volume suaranya, atau justru unsur lain seperti atribut hiburannya?” ujar Mas Kaji, yang juga pemilik TMA Pro Audio.

JSSC menilai, pelabelan “haram” terhadap aktivitas sound system tanpa penjelasan yang komprehensif berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Terlebih, kegiatan parade sound dinilai turut menggerakkan ekonomi lokal, termasuk mendukung pelaku UMKM yang berjualan dalam kegiatan tersebut.

“Kami keberatan jika langsung dilabeli haram tanpa kejelasan batasannya. Kami tidak anti terhadap pengaturan. Justru kami mendukung adanya regulasi yang jelas, misalnya terkait batas volume, jam operasional, hingga etika hiburan,” tambah Mas Kaji.