Hukrim  

Relawan Polisikan Dugaan Fitnah Terhadap Wabup Sidoarjo ke Polda Jatim

Relawan Polisikan Dugaan Fitnah Terhadap Wabup Sidoarjo ke Polda Jatim

Dimas menegaskan, pelaporan ini didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Terlebih, karena surat disebarkan melalui media dan saluran resmi, maka unsur pidana dalam media elektronik atau tertulis turut berlaku.

“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” ujarnya.

Ancaman hukuman untuk pencemaran nama baik dalam KUHP bisa mencapai 4 tahun penjara jika terbukti sebagai fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP.

Dimas menambahkan bahwa Wabup Mimik Idayana bersama suaminya, H. Rahmat Muhajirin (RM), membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum secara pribadi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya.

Sebelumnya, organisasi PANTAU mengklaim akan menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jatim, Kamis (10/7). Dalam narasinya, mereka menuduh RM terlibat pencurian BBM dan Mimik Idayana dalam kasus pencucian uang.

Koordinator lapangan PANTAU, Edy, membenarkan rencana aksi itu, namun menyatakan penundaan dilakukan demi menjaga situasi kondusif di Mapolda Jatim.

“Saya tunda, Pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas di Polda Jatim,” ujar Edy pada Jumat (11/7/2025).

Namun demikian, ia memastikan aksi tersebut tetap akan digelar minggu berikutnya dan akan melibatkan sekitar 100 orang. “Kita turun minggu depan, Pak,” tandasnya. (u’ud)