SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Upaya menjatuhkan kredibilitas pejabat publik kembali mendapat perlawanan tegas. Tim hukum Relawan Mimik Idayana resmi mengadukan organisasi PANTAU ke Polda Jawa Timur atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diarahkan kepada Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat pemberitahuan aksi dari organisasi tersebut, yang menurut pihak pelapor mengandung narasi tidak berdasar dan menyerang kehormatan Mimik sebagai pejabat publik.
Menurut Dimas Yemahura Alfarauq, Ketua Bidang Hukum Relawan, surat tersebut bukan hanya menyebarkan opini sesat, tapi juga secara sengaja dikirimkan ke media massa, institusi penegak hukum, bahkan ditujukan langsung ke Wakil Bupati.
“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” tegas Dimas di Mapolda Jatim, Sabtu (19/7/2025).
Dalam laporannya, tim hukum menyebut nama inisial “H” alias “Edi” sebagai pihak yang diduga menyusun dan menyebarkan surat tersebut. Dimas menyatakan narasi dalam surat itu dibangun secara sistematis untuk menjatuhkan citra Mimik Idayana di ruang publik.
“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Meski sudah melayangkan pengaduan resmi, Dimas menyayangkan sikap SPKT Polda Jatim yang belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) secara resmi atas kasus ini. Ia menilai respons aparat kurang sigap, padahal laporan ini jelas memenuhi unsur delik aduan.
“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ucap Dimas.
Sementara itu, pihak SPKT Polda Jatim mengonfirmasi bahwa pengaduan sudah diterima dan dicatat sebagai Dumas (Pengaduan Masyarakat).