Jember  

DPRD Jember Cium Modus Dugaan Penggelapan Pupuk, Siapa Terlibat ?

DPRD Jember Cium Modus Dugaan Penggelapan Pupuk, Siapa Terlibat ?
Foto: Anggota Komisi B DPRD Jember Khurul Fatoni

JEMBER (WartaTransparansi.com) – Di tengah banyaknya petani yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan jatah pupuk subsidi justru ada petani yang mendapatkan pupuk hingga ber ton-ton dengan luasan lahan puluhan hektar.

Hal ini terungkap dari hasil sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh Anggota Komisi B DPRD Jember Khurul Fatoni pada Kamis 10 Juli 2025 lalu.

Yulik Musiati, PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) untuk Desa Jombang dan Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jawa Timur yang kebetulan masih berada di rumah Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di wilayah yang sama, tidak bisa mengelak saat di klarifikasi Khurul Fatoni tentang keterlibatannya dalam dugaan manipulasi data penerima manfaat pupuk subsidi.

Yulik sempat berusaha mencari pembenaran dengan mengatakan boleh satu petani mendapat jatah pupuk lebih dari 2 hektar lahan dengan catatan menggunakan data/KTP orang lain, meskipun orang yang ada dalam data tersebut tidak memiliki lahan pertanian. (*)

“Itu karena nama Haji HR sudah over ya, sudah lebih 2 hektar kan memakai nama istrinya pegawainya, nama suami..,” kata Yulik saat itu.

“(itu) Boleh,” timpal Yulik, saat Khurul Fatoni bertanya apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam penyaluran pupuk subsidi?

Upaya pembenaranpun berlanjut, Yulik dengan entengnya mengatakan nama yang didaftarkan sebagai penerima pupuk subsidi itu, meski tidak punya lahan jadi boleh karena mungkin adalah pegawainya.

“Mungkin yang atas nama Watini tidak punya lahan, tetapi itu adalah pegawainya Haji HR,” sanggah Yulik saat ditanya tentang terdapat nama-nama orang yang tidak punya lahan pertanian namun mendapat jatah hingga ber ton-ton pupuk subsidi yang diduga sebagai modus penggelapan yang mengarah pada satu pemilik lahan yang memiliki luasan lahan pertanian tebu sekitar 30 hektar.

Perlu diketahui dalam Permentan No. 10 Tahun 2022 telah diatur bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara. Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.

“Data itu saya ambil dari kios Pak, Haji HR itu menitipkan berkasnya itu ke kios pak,” sanggah Yuli, saat ditanya tentang nama-nama penerima yang disinyalir sebagai modus penggelapan agar satu petani bisa mendapat pupuk subsidi hingga 7 ton.

Namun Yuli tidak lagi dapat mengelak bahwa penggunaan nama-nama orang lain sebagai modus untuk mendapatkan jatah melebihi yang sudah ditetapkan itu dilarang.

“Secara aturan tidak boleh,” jawab Yulik saat ditanya apakah hal tersebut diperbolehkan.

“Secara, ee.. prosedur itu sebenarnya memang tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yulik mengakui bahwa ialah yang memasukkan nama-nama penerima palsu itu, menurutnya itu sudah dengan sepengetahuan dan ijin dari orang yang bersangkutan.

“Saya minta ijin, minta ijin gini, saya pinjam namanya tapi jatah pupuknya itu untuk petani yang belum terdaftar,” jelasnya.

“Ya, Tahu,” jawab Yuli saat ditanya media ini, bahwa semua kejadian yang telah disebutkan diatas dengan sepengetahuannya sebagai PPL. (*)

Penulis: Sugito