Blitar  

Perundungan Siswa SMPN di Blitar, Ormas GPI Minta Pihak Dinas Pendidikan Bertanggungjawab

Perundungan Siswa SMPN di Blitar, Ormas GPI Minta Pihak Dinas Pendidikan Bertanggungjawab
Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya

BLITAR (WartaTransparansi com) – Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan lemahnya pengawasan di sekolah.

Ia menilai, peristiwa perundungan itu bukan hanya kesalahan siswa, tetapi juga mencerminkan kegagalan pendidik dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan karakter.

“Peristiwa tersebut terjadi di area sekolah, yang jelas merupakan tanggung jawab guru. Jika sampai para guru tidak mengetahui adanya aksi kekerasan itu, maka ini adalah bentuk kelalaian yang serius,” tegas Jaka Prasetya, kepada awak media, Minggu (20/07/2025).

Kata dia, pihak sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya tindakan kekerasan bisa berlangsung di siang hari, di dalam area sekolah, dan diduga tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Hal ini memperlihatkan adanya kekosongan pengawasan serta lemahnya pembinaan nilai-nilai moral dan etika di kalangan siswa.

“Yang lebih memprihatinkan bukan hanya karena peristiwa itu viral, tapi karena ini mencerminkan betapa longgarnya pendidikan karakter yang seharusnya ditanamkan oleh guru sejak dini. Ini bukan hanya kegagalan individu, tapi kegagalan sistem,” urainya.

Perundungan atau bullying bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sudah masuk kategori tindakan kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, setiap bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual dilarang keras terjadi di lingkungan sekolah.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa,

“Setiap satuan pendidikan wajib mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.”

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) juga menekankan bahwa guru dan tenaga kependidikan wajib memberikan perlindungan kepada peserta didik dari segala bentuk kekerasan.