Tak hanya itu, dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002), dijelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, dapat dikenakan sanksi pidana.
Jaka Prasetya meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar segera turun tangan. Ia mendesak adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan di SMPN dan peninjauan ulang terhadap para pendidik yang dinilai lalai.
“Dinas Pendidikan tidak boleh tutup mata. Jangan tunggu kejadian serupa terulang. Harus ada evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan secara tegas,” ujarnya.
Ditambahkannya, tanpa tindakan konkret, kasus-kasus perundungan akan terus berulang dan menjadi racun dalam dunia pendidikan.
Ia juga mendorong adanya pendampingan psikologis bagi korban serta pembinaan intensif bagi pelaku dan seluruh siswa.
Itu akibat dari ketika guru melakukan pendisiplinan terhadap murid yang nakal, guru dilaporkan orang tua walimurid ke polisi.
“Jadi fungsi guru sekarang, hanya menyampaikan materi pelajaran ke siswa, urusan gelut, ben diurusi bapak karo mbokne siswa,” tandasnya.
Diketahui, publik dikejutkan oleh sebuah video berdurasi hampir satu menit yang memperlihatkan tindakan perundungan brutal terhadap seorang siswa berseragam SMP.
Video yang viral di media sosial tersebut disebut-sebut terjadi di lingkungan SMPN di Kabupaten Blitar.
Saat berita ini diunggah, belum ada klarifikasi dari pihak SMPN dan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. (*)