Mengenai jumlah armada taksi listrik yang diizinkan beroperasi, Wali Kota Eri menyatakan bahwa hal itu berkaitan dengan kapasitas tarik yang dimiliki oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa jumlah armada harus sebanding dengan kemampuan perusahaan dalam menyediakan fasilitas pendukung.
“Tergantung dia (perusahaan) bisa menyiapkan pull-nya untuk berapa (armada). Kalau pull-nya cukup untuk 100, ya 100 (armada). Pull-nya ternyata cukup untuk 25, ya 25, dan yang bekerja harus warga Surabaya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa syarat-syarat tersebut telah memberikan pemkot kepada investor sebagai bentuk penguatan terhadap keterlibatan warga Surabaya dalam program investasi. “Itu syarat-syarat yang saya minta,” imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menekan angka kemiskinan dan kemiskinan. Dengan mewajibkan perusahaan yang melibatkan tenaga kerja lokal, ia berharap dampak ekonomi dari investasi transportasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Karena kami tidak bisa menyelesaikan kemiskinan, menyelesaikan kemiskinan tanpa ada investasi yang masuk di Surabaya,” tutupnya. (*)