Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sepeda motor korban, pakaian, telepon genggam, tali rafia, hingga hoodie yang dipakai saat kejadian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menyebut, kasus ini datang tak lama setelah ia dilantik. Hanya enam hari menjabat, ia langsung mendapat tantangan besar.
“Ini perkara pertama saya di sini. Tapi tim kami langsung bekerja cepat, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” ucap Joshua.
Menurutnya, motif pembubuhan dipicu rasa cemburu. Hal ini dikarenakan korban disinyalir memiliki pria idaman lain.
“Terduga pelaku tidak terima dengan hubungan korban dengan pria lain,” tutupnya.(*)