Billy menyebut bahwa pihaknya sudah melapor ke Biro Wasidik Mabes Polri. Pada 13 Februari 2025, dilakukan gelar perkara yang juga dihadiri kuasa hukum PT Jawa Pos dan direksi. Hasil gelar perkara menyarankan pendalaman terhadap status hukum para pihak dan kejelasan posisi pemegang saham.
Namun di luar dugaan, Polda Jatim tiba-tiba menetapkan Nany dan Dahlan sebagai tersangka tanpa pemberitahuan resmi.
“Ya tentunya kami kaget. Bahkan sampai sekarang kami belum terima surat resmi. Kami tahu dari media, dan berita pun simpang siur,” ungkap Billy.
Ia juga mengungkap bahwa Dahlan Iskan belum sempat diperiksa kembali usai gelar perkara. Bahkan dua kali permohonan pengajuan ahli yang diajukan pihaknya belum mendapat tanggapan dari penyidik Polda Jatim.
Gugatan Perdata Masih Berjalan, Mengapa Dipaksakan Pidana?
Saat ini, gugatan perdata terkait kepemilikan saham sedang berjalan di pengadilan. Pihak Nany menggugat PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan untuk memperjelas posisi legal mereka di PT DNP. Oleh karena itu, Billy menilai penetapan tersangka sangat prematur.
“Menurut Perma Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya pidana ditunda dulu karena perdata belum selesai. Tapi ini justru di
paksakan. Kami tidak menolak proses hukum, tapi harus sesuai prosedur,” tuturnya. (u’ud/min)