“Kami hanya menerima laporan dan dokumen dari pihak perusahaan. Mereka menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan,” urainya.
Dilain pihak, pemilik tambang Aminah menegaskan, bahwa semua kegiatan operasional tambangnya telah melalui prosedur resmi dan legal. Terkait izin sudah ada, terbit atas nama perusahaan CV Aji Sakti Jaya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753.
“Kami menambang batuan gamping di area seluas 7,08 hektare. Seluruh operasional dijalankan sesuai regulasi, termasuk kewajiban penggunaan bahan bakar dan pembayaran pajak,” jlentrehnya.
Dirinya juga menerangkan, pihaknya tidak berani menjalankan usaha sembarangan. Semua operasional dilakukan sesuai regulasi, dan pajak dibayarkan secara rutin. Dalam waktu dekat, Siti Aminah akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar untuk memastikan kewajiban retribusi pajak.
“Nantinya pihak Bapenda akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan kami berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Aminah. (*)