BLITAR, Wartaransparansi.com – Aktivitas penambangan di kawasan wisata Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, mencuri perhatian publik terkait keabsahan perizinannya. Meskipun demikian, baik pihak pemerintah desa maupun perusahaan penambang memastikan bahwa seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, Jaka Prasetya menjelaskan, bahwa aktivitas tambang di Bukit Bunda telah memiliki izin eksplorasi yang sah. Kata dia, Izin eksplorasi atas nama pemilik usaha, Siti Aminah, sudah diurus. Proses perpanjangan izinnya juga telah diajukan sejak 2023.
“Namun, untuk detail dokumen dan prosesnya, tentu hanya pihak owner yang mengetahui secara pasti,” jelas Jaka Prasetya, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin menandaskan, bahwa perusahaan penambang telah menunjukkan dokumen perizinan resmi saat melakukan sosialisasi di balai desa.
“Memang sempat ada sengketa dengan beberapa warga sekitar, tetapi pihak perusahaan telah menyerahkan salinan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara legalitas, mereka memenuhi semua ketentuan,” terang Muhibbudin.
Dijelaskannya, bahwa meskipun desa tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang, pihaknya tetap berperan dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.