banner 728x90

Pekan Depan, Pemkot Surabaya Mulai Sweeping Jam Malam Anak

Pekan Depan, Pemkot Surabaya Mulai Sweeping Jam Malam Anak
Wali Kota Eri Cahyadi menyoroti maraknya anak-anak yang berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan, seperti berkumpul di taman atau berkendara tidak aman.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya memulai sosialisasi masif terkait kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, yang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, pada pekan ini. Rencananya, penyisiran atau sweeping akan mulai dilakukan pada pekan depan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya peran pemerintah.

Pemkot Surabaya akan menggandeng berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas untuk membentuk satuan tugas (satgas) di setiap RT/RW. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan memberikan edukasi di lingkungan masing-masing.

“Jam malam ini adalah upaya kita menggerakkan seluruh komunitas dan LSM untuk mengawasi di setiap RT dan RW. Di sana akan ada satgas yang diisi perwakilan RT, RW, komunitas, dan pemerintah kota,” tegas Eri, Kamis (26/6/2025).

Dia menekankan bahwa tanpa peran orang tua, upaya pemerintah akan sia-sia. Ia menyoroti maraknya anak-anak yang berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan, seperti berkumpul di taman atau berkendara tidak aman.

“Tanpa peran orang tua, apa yang dilakukan pemerintah itu tidak ada artinya. Kita sering melihat anak-anak di taman atau di jalan saat jam 10 atau 11 malam tanpa pengawasan. Inilah yang harus kita benahi,” ujarnya.

Editor: Wetly