banner 728x90
Kediri  

Imam Wihdan Zarkasyi Perjuangkan Tukang Sampah Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Imam Wihdan Zarkasyi Perjuangkan Tukang Sampah Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Imam Wihdan Zarkasyi, anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Golkar, memberikan keterangan kepada media usai sosialisasi produk hukum terkait BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Gayam. (Foto: istimewa)

Tidak sekadar berbicara soal angka. Pak Lek Imam menggambarkan langsung realitas para pekerja ekstrem, seperti tukang sampah yang setiap hari bergulat dengan limbah, penjual keliling yang berpindah-pindah tanpa kepastian, hingga tukang tambal ban yang berdiri di bawah terik dan hujan.

“Mereka tidak punya jam kerja. Tidak punya serikat. Kalau sakit, mereka berhenti bekerja, dan artinya berhenti mendapat uang,” katanya.

Tak hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, Imam juga menyampaikan program subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan RI: Rp600 ribu untuk dua bulan, diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.

Imam Wihdan Zarkasyi menyampaikan sambutan kepada warga soal jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Imam Wihdan Zarkasyi saat menyampaikan sambutan di depan ratusan warga Kelurahan Gayam dalam agenda sosialisasi produk hukum terkait jaminan sosial untuk pekerja informal.(Foto: Istimewa)

 “Kita dorong masyarakat jangan pasif. Jangan malu tanya. Negara ini tidak bisa hadir kalau warganya diam,” tegas Imam.

Hadir dalam acara itu, Rohmat Setyo Rianto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Koperasi Kota Kediri, menyebut bahwa program ini memang didesain untuk para pekerja tanpa kontrak, tanpa seragam, tanpa kepastian.

“Kalau tukang becak jatuh dan tidak bisa narik lagi, keluarganya bisa kehilangan penghasilan. Program ini hadir untuk mencegah itu,” tuturnya.

Pemkot Kediri, lanjut Rohmat, telah menyiapkan skema perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ribuan pekerja rentan, dimulai sejak Juni hingga Desember 2025. Ia memastikan bahwa verifikasi penerima dilakukan ketat, demi mencegah tumpang tindih bantuan dan menjaga prinsip keadilan.

 “Kita prioritaskan mereka yang benar-benar belum pernah dapat bantuan. Ini soal pemerataan, bukan asal bagi,” katanya.(*)