Kurang lebih tiga jam dari proses petugas kami berjibaku sampai ada yang terluka melaksanakan tugasnya berhasil menangkap pelaku ataupun tersangka curanmor ini. Kondisinya terborgol, sembunyi di kebun tebu.
Dalam keterangannya, kedua pelaku merupakan residivis kawakan yang telah sering melancarkan aksinya. Tersangka sudah sudah menjalani hukuman sebanyak lima kali, keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
Seperti tadi disampaikan langsung oleh tersangka, tersangka ini diamankan karena terlibat curanmor dan penggunaan narkoba, yang tadi melarikan diri sudah disampaikan langsung karena yang bersangkutan takut hukumannya itu terlalu banyak.
Kita akan memberikan sanksi atau memberikan tindakan tegas pada pelaku-pelaku lain yang ada di wilayah Magetan supaya kejadian ini tidak terulang,” pungkas Kapolres Magetan ini. (rud)