Satpol PP-Dishub Tertibkan PKL dan Derek Kendaraan Parkir Liar Kedungdoro

Satpol PP-Dishub Tertibkan PKL dan Derek Kendaraan Parkir Liar Kedungdoro
Satpol PP Kota Surabaya dan Dishub melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Kedungdoro.

“Ada salah satu mobil yang masih terparkir di bahu jalan, sesuai kesepakatan pemilik dengan kami, maka mobil kami derek. Penderekan ini dilakukan untuk memindahkan mobil ke rumah pemilik,” ujar dia.

Zaini juga menuturkan, Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan penertiban pada beberapa PKL di sepanjang Jalan Kedungdoro.

“Kami utamakan pendekatan persuasif, serta sosialisasi kepada para PKL bahwa berjualan di bahu jalan tidak dianjurkan. Sehingga kami meminta kepada mereka untuk tidak kembali berjualan di sana,” tuturnya.

Zaini menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan dan di trotoar agar tidak mengganggu pengguna jalan serta dapat menaati peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Editor: Wetly