Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua KTP milik para terduga pelaku, serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
Kapolres Blitar melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon menyampaikan bahwa Polres Blitar akan terus berkomitmen mendukung pengungkapan kasus curanmor lintas wilayah dan memperkuat sinergi antar satuan kewilayahan dalam pemberantasan kejahatan jalanan.
“Kami siap membantu dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan di Polres Malang dan Polresta Malang Kota demi menuntaskan jaringan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasatreskrim.
Saat ini, satu dari dua terduga pelaku berinisial GS beralamat di Sumberpucung, Malang telah diserahkan ke Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara Polres Blitar terus mendalami keterlibatan kedua pelaku dalam kasus-kasus lain yang mungkin berkaitan. (*)