“Jadi, kami ambil keputusan hari ini. Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt-nya bisa tak copot, Kepala Dispenda juga, karena ini masuk kontrak kinerja mereka,” tandasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, target implementasi sistem tap ini, mencakup sekitar 2.400 titik parkir, serta 5.000 lokasi hotel, restoran dan kafe di seluruh Kota Pahlawan.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pajak parkir di area persil penyelenggara parkir.
“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua,” ungkap Basari.
Ia berharap, sistem elektronik yang akan diterapkan nantinya, dapat menghindari potensi kecurangan atau keraguan terkait keakuratan data transaksi.
“Untuk menghindari fitnah-fitnah itu, dengan kemajuan teknologi yang ada, tinggal kita melihat regulasinya memperbolehkan atau tidak, artinya transaksi uang yang masuk itu real dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pihaknya menargetkan, dalam satu minggu ke depan sudah ada perkembangan signifikan terkait implementasi sistem tap parkir yang akan dilaporkan kepada Wali Kota.
“Kami akan segera tindaklanjuti, supaya jelas kepada masyarakat bahwa suatu area yang sudah dikenakan pajak parkir di persil, maka tidak diperbolehkan lagi adanya penarikan parkir tambahan, kecuali untuk parkir tepi jalan,” imbuhnya.
Dalam implementasi ke depannya, Bapenda akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam hal regulasi dan perizinan usaha. Hal ini untuk memastikan implementasi sistem berjalan lancar dan efektif dalam meningkatkan PAD Kota Surabaya.
“Kami juga akan terus memantau realisasi penerimaan pajak parkir dari waktu ke waktu untuk mengidentifikasi potensi peningkatan maupun penurunan,” ujarnya. (*)