Surabaya Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Tap Cash di Semua Titik Parkir

Surabaya Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Tap Cash di Semua Titik Parkir
Wali Kota Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan PAD dari sektor parkir, dengan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) secara menyeluruh di semua titik parkir.

SURABAYA – Kota Surabaya mulai menerapkan sistem pembayaran parkir elektronik (Tap Cash) di semua titik parkir. Langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir.

Sejatinya, Dinas Perhubungan Surabaya telah melakukan uji coba mekanisme pembayaran Tap Cash di beberapa titik pada Maret 2025. Tujuannya mengantisipasi kebocoran PAD. Ditambah lagi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di tahun 2024 sebesar Rp101 miliar hanya terealisasi sekitar Rp42 miliar.

Hasil uji coba selama tiga bulan itu, akhirnya dibahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kantor Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 25-27, Selasa (3/6/2025)

Untuk itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan PAD dari sektor parkir, dengan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) secara menyeluruh di semua titik parkir.

Eri menjelaskan bahwa selama ini terdapat dua metode pembayaran pajak parkir, yakni perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga. Meski keduanya diperbolehkan, Pemkot Surabaya saat ini, akan berfokus pada penggunaan sistem Tap Cash untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Saya sampaikan ke teman-teman Bapenda, pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai, karena sama-sama membayar dengan kejujuran. Maka saya bilang, ketika ada tempat seperti itu, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,” tegasnya.

Eri mengatakan bahwa dengan menggunakan sistem tap, potensi selisih perhitungan pajak dapat diminimalisasi. Data transaksi parkir akan tercatat secara pasti, sehingga pengusaha membayar pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang terparkir hari itu.

Lebih lanjut, Eri Cahyadi menyoroti perubahan skema pembagian hasil pajak parkir, di mana saat ini 90 persen menjadi hak pengusaha dan 10 persen merupakan kewajiban pajak. Menurutnya, presentasi tersebut membuat pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menyediakan juru parkir yang akan direkrut dan diawasi oleh Pemkot, termasuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah,” ujarnya.

Menurut Eri, pihaknya menargetkan pemasangan alat tap parkir akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Agustus 2025. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang tak mematuhi aturan tersebut.

Editor: Wetly