Diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi hanya memiliki SIM A, yang tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan jenis dump truck, yang semestinya dikemudikan dengan SIM B2.
“Selain pelanggaran jenis SIM, STNK kendaraan tersebut juga tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Dalam dokumen tercatat sebagai Light Truck, padahal secara nyata merupakan dump truck,” ujar Ipda Nopanda Sulistiawan
Petugas juga menemukan bahwa masa berlaku uji berkala (KIR) kendaraan telah habis. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Atas pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Magetan melakukan tindakan tilang dan mengamankan dump truck tersebut ke Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Magetan dalam meningkatkan disiplin lalu lintas dan memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah hukumnya memenuhi standar teknis dan administrasi. (*)