Koperasi Merah Putih di Surabaya Sudah Terbentuk di 90 Kelurahan

Koperasi Merah Putih di Surabaya Sudah Terbentuk di 90 Kelurahan
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy mengatakan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara terbuka melalui muskel.

SURABAYA – Proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di kota Surabaya terus berjalan. Melalui musyawarah kelurahan di 153 kelurahan. Saat ini koperasi sudah terbentuk di 90 kelurahan.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy mengatakan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara terbuka melalui muskel. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar menjadi anggota Koperasi Merah Putih, diantaranya harus cukup usia 17 tahun ke atas.

Selain itu, anggota Koperasi Merah Putih juga harus berdomisili sesuai dengan alamat web yang tertera di KTP anggota. “Artinya, kalau ada di Kelurahan Ngagel, harus seluruh warga di Kelurahan Ngagel yang usianya cukup bisa menjadi anggota koperasi,” kata Reza, Rabu (28/5/2025).

Reza menyampaikan, pembentukan anggota Koperasi Merah Putih di kelurahan dilakukan secara sukarela dan dipilih melalui muskel kelurahan. Minimal, lanjut Reza, satu kelurahan memiliki 9-15 orang anggota.

“Bisa mulai dari unsur KSH (Kader Surabaya Hebat), Karang Taruna, dan semuanya yang berpotensi bisa ikut menjadi anggota koperasi. Karena sesuai dengan Arah pusat itu kan koperasi ini proyeksinya bisa 500 orang ke atas, nah tapi itu kan bertahap,” ujarnya.

Reza menyampaikan, sementara ini sudah ada 90 kelurahan yang sudah membentuk anggota Koperasi Merah Putih di Surabaya. Koperasi Merah Putih yang terbentuk di 90 kelurahan itu masing-masing memiliki 15-25 orang per koperasi.

Menurutnya, jumlah tersebut sudah sesuai dengan peraturan pendirian koperasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni pembentukan koperasi paling sedikit bisa dilakukan oleh 9 orang. Kalau sesuai dengan surat edaran (SE) kemarin, minimal 15 orang.Asumsi kita 15 orang itu sudah mewakili beberapa elemen warga di kelurahan, terangnya.

Editor: Wetly