Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis dan mata kiri.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025 dan mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
“Operasi premanisme ini menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungli, pengancaman, penganiayaan, penghasutan, hingga ujaran kebencian dan penculikan,” jelas AKP Joko Santoso.Langkah tegas ini kami ambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah serta iklim investasi di Magetan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau melihat aksi premanisme di sekitarnya. Polres Magetan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko Santoso lagi.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif. “Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Magetan yang bebas dari aksi premanisme,” pungkas AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Magetan dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)