Satpol PP Mengaku Kerepotan Simpan Barang Hasil Penertiban

Satpol PP Mengaku Kerepotan Simpan Barang Hasil Penertiban
Foto: Barang hasil penertiban Satpol PP Magetan

Setelah ditertibkan melalui pembongkaran sambung Gunendar, sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda tentang reklame yang menjadi aset Pemda.

“Pada awalnya BPKAD bidang aset bersedia menerima hasil pembongkaran baliho dari satpol PP disertai dengan berita acara serah terima Namun akhir akhir ini, BPKAD tidak bersedia menerima dengan alasan tidak memiliki gudang penyimpanan aset, Akhirnya mangkrak di satpol PP dari sinilah kami membuat telaah kepada bupati untuk segera segera menindaklanjuti keberadaan besi yang ada di Satpol-PP ,” tambah Gunendar.

Sementara Kepala BPKAD Magetan Yayuk Sri Rahayu saat di konfirmasi mengenai berita acara dari pol PP Beliau akan melakukan pengecekan.” Saya minta waktu untuk melakukan pengecekan data dulu nanti akan kami sampaikan,” ujar Yayuk Sri Rahayu.

Bupati DPD LIRA Magetan Sofyan berharap kepada pemerintah Kabupaten Magetan agar permasalahan aset yang berada di Satpol PP segera terurai. ” Kalau memang sudah milik aset kenapa pemerintah kabupaten Magetan sendiri tidak segera di lakukan lelang dan terkesan di biarkan,” ujar Sofyan.(*)

Penulis: Rudi Ardy