Mahkamah konstitusi pada tanggal 17 februari 2012 mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 yang berawal dari uji materiil atas ketentuan pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat1 undang undang nomor 1 tahun 1974 yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mohtar alias Macica mohtar binti H. mohtar ibrahim dan mohammad Iqbal Ramadhan bin “moerdiono” {?} .
Dalam ketentuan undang undang no 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1menyatakan”Perkawinan adalah sah menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Pernikahan mereka telah sesuai dengan akad nikah secara islam, tetapi tidak dihadapan pegawai pencatat nikah di KUA. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Prof.Mahmud MD.
Mengatakan bahwa Putusan mahkamah konstitusi tersebut sangat penting dan revolusioner karena sejak lahirnya putusan MK tersebut maka semua anak yang lahir diluar perkawinan resmi baik itu dari pernikahan siri maupun perselingkuhan mempunyai hubungan keperdataan ayahnya.selain itu juga bagi laki laki yang melakukan hubungan tanpa ikatan pernikahan konsekuensinya laki laki tersebut harus bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan oleh pasangannya.
Maka putusan Mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan sebuah terobosan dan pembaharuan hukum dan bisa membuka kemungkinan bagi anak diluar nikah untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dan itu harus bisa dibuktikan secara ilmiah. Anak diluar nikah dapat dikategorikan sebagai anak sah jika diakui oleh orang tuanya diakui sebelum perkawinanmereka.
Pengakuan itu terjadi dalam akte perkawinnya sendiri. Anak doluar nikah juga berhak mendapatkan perlindungan social dan hak yang sama dengan anak sah seperti Pendidikan dan Kesehatan. Mahkamah konstitusi juga memutuskan bahwa anak diluar perkawinan yang sah juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Hukum juga harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan.
Maka Ketika ada seorang anak yang lahir diluar pernikahan maka Ketika itu bisa dibuktikan hubungan biologisnya dengan sang ayah maka anak tersebut bisa dikatakan mempunyai hubungan keperdataan dengan sang ayah yang artinya sang anak mempunyai hak hak yang sama dengan anak yang lahir dalam sebuah perkawinan yang sah.
Minnal Aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin
Selamat hari raya idul fitri 1446 H/2025 M