Masih penjelasan AKP Nova Indra Pratama, para pemodal itu menyerahkan peran pembuatan upal kepada M. Fauzi, 37, warga Kwanyar, Bangkalan. Pria lulusan SD ini memiliki kemampuan dalam mendesain uang palsu sehingga menyerupai aslinya.
Bahkan saat mereka menguji dengan alat scan detektor hasil sempurna karena tidak tidak terdeteksi, sebagai upal. Sedangkan dalam menjalankan perannya, Fauzi juga dibantu Stanislaus Wijayadi, 52, warga Kasihan, Bantul.
“Upal hasil produksi sindikat yang mengaku baru beroperasi satu bulan ini kemudian diedarkan bersama-sama. Para tersangka menjual upal dengan harga satu banding tiga sehingga mendapat keuntungan,’’ tandasnya.
Sedangkan ke delapan tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebanyak 8 pelaku komplotan pengedar upal tersebut berdomisili, pelaku menyebar di pulau jawa.
Kedelapan pelaku tersebut adalah Achmad Untung Wijaya (61) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Sedangkan ke 5 pelaku lainnya yakni : Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan; Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (46), warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto; Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Kelurahan Benowo, Kota Surabaya.(*)