Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan bahwa 4 TPS yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan PSU adalah TPS 01 dan TPS 04 di Kelurahan Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 09 di Kelurahan Selokinatah Kecamatan Lambeyan dan TPS 01 di Kelurahan Nguri Kecamatan Ngariboyo.
“Alhamdulillah petugas KPPS di 4 TPS sudah dilantik, dan semuanya baru. Itu sesuai dengan surat KPU RI No.493 yang mengamanatkan agar pembentukan badan adhoc (KPPS) itu dilakukan melalui mekanisme evaluasi, untuk meningkatkan kepercayaan publik,” jelasnya disela media gathering, Selasa (11/3/2025).
Diakui Umam sapaan akrabnya, sosialisasi juga terus dilakukan. Bahkan dijadwalkan pada 12 Maret besok, seluruh stakeholder ikut melakukan sosialisasi di lokasi 4 TPS tersebut karena logistik sudah siap.
“Alhamdulillah surat suara sudah siap dan sudah tercetak sebanyak 2000 an surat suara dengan label khusus PSU MK. Bahkan kekurangan sekitar 200 an surat suara juga akan kita cetak di Temrina Nganjuk,” bebernya.
Sedangkan menyangkut mekanisme PSU, lanjut Umam tetap mengacu pada aturan PKPU No.17/2017. Hanya saja untuk rekapitulasi jeda satu hari setelah dilakukan penghitungan suara di masing masing TPS.
“Rekapitulasinya di tingkat kecamatan hanya akan membacakan perolehan suara di TPS yang PSU kemudian dijumlahkan. Namun lokasinya di KPUD setempat tapi di tempat yang berbeda. Dan di hari yang sama, hasil rekap tingkat kecamatan dilanjutkan dengan rekap di tingkat kabupaten,” jelasnya.