Dari satuan Satresnarkoba, masih kata AKBP Bramastyo polisi menangkap 14 tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 17 gram serta 7 ribu butir pil dobel L. Kasus ini terdiri dari dua kasus target operasi dan tujuh kasus non-target operasi.
Dalam operasi penindakan minuman keras, SatSamapta dan Polsek jajaran bekerja sama dengan Satpol PP Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Hasilnya, sebanyak 420 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan.
Terakhir usai operasi ini, AKBP Bramastyo berharap tidak ada lagi tindak pidana terkait penyakit masyarakat, termasuk pelanggaran ringan di lingkungan masyarakat.
Selain itu, bertepatan dengan momen Ramadan, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Dengan begitu, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dapat berjalan lebih baik, khusyuk, dan tidak terganggu oleh penyakit masyarakat,” pungkasnya.(*)