KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan sejumlah tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Operasi ini berfokus pada penanggulangan pekat dengan tujuan menjaga ketertiban umum, mencegah peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), serta mengantisipasi tindak asusila, perjudian, dan peredaran minuman keras.
“Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, mencegah peredaran narkoba dan okerbaya, mengantisipasi tindak asusila, serta mencegah perjudian dan peredaran minuman keras,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Senin 10 Maret 2025.
Menurut AKBP Bramastyo, para tersangka telah berhasil diamankan oleh berbagai satuan, yakni SatReskrim, Satresnarkoba, dan SatSamapta. Selama operasi, SatReskrim menangkap 7 orang tersangka dengan rincian:
Satu tersangka kasus asusila, satu tersangka kasus penyimpanan bahan peledak (handak), dua tersangka kasus judi online, tiga tersangka kasus judi konvensional.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus asusila meliputi ponsel, uang tunai, dan alat pendukung lainnya. Sementara itu, untuk kasus judi online, polisi menyita dua unit ponsel, dua kartu ATM, dan satu akun dana. Dalam kasus judi konvensional, barang bukti yang diamankan berupa enam unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.