Menurut salah seorang pejabat Pemkot Surabaya,
UKL-UPL itu usulan bisa tidak diterima bila ada syarat lain yang tidak dipenuhi. “Apalagi bila warga sekitar menolak bakal berdirinya SPBU disitu dan menyampaikan ke website SAPA WARGA,” ujarnya minta namanya tidak disebut.
Sedangkan Kepala DLH yang dikonfirmasi terkait UKL-UPL bakal SPBU AKR di depan boluvard Jln Dr Sutomo itu, belum memberi penjelasan. (fim/jt)