SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Rencana pendirian Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) AKR di lahan Happy Pupy Jln Dr Sutomo 69 Surabaya ditolak warga.
Warga menolak pasalnya bangunan di kawasan jalan Dr Sutomo kebanyakan merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. “Harus ada ijin khusus. Karena tidak boleh bangunan asli cagar budaya dirobohkan total,” kata F Iskandar yang berkantor di sebelah bangunan Happy Pupy yang bakal dijadikan SPBU AKR itu, kepada pers, Jumat siang.
Penolak warga Dr Sutomo itu setelah beredar surat berita acara rapat pembahasan formulir UKL-UPL oleh DLH Kota Surabaya, Senin 24/2 lalu di Gedung Siola lantai 2.
Dalam berita acara itu, diajukan penanggung jawab bakal SPBU AKR itu PT Aneka Petroindo Raya. Dari 20 peserta rapat hanya dihadiri 7 instansi (lihat daftar hadir, red).